Sejarah Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
Sejarah Pancasila – Kata
“Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu palica yang
artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti
keseluruhan adalah 5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi
rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga
Indonesia. Maka dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting
mempelajari sejarah perumusan pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia
tercinta ini. Dalam perjalanan sejarah, pancasila mempunyai sejarah yang sangat
panjang tentang terbentuknya perumusan-perumusan pancasila dalam ketatanegaraan
Indonesia. Menurut wikipedia, dalam upaya merumuskan pancaila sebagai dasar
Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
• Lima Dasar oleh Muhammad Yamin,
yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai
berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan,
dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
• Panca Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai
berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar
permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
Setelah Rumusan Pancasila
diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah
:
·
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) – tanggal 22 Juni 1945
·
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar –
tanggal 18 Agustus 1945
·
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
·
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
·
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Arti Lambang Pancasila
Garuda Pancasila sendiri adalah burung
Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia,
yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan
sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang
besar dan negara yang kuat.
Warna keemasan pada burung Garuda
melambangkan keagungan dan kejayaan.
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan
cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara
lain:
17 helai bulu pada masing-masing sayap
8 helai bulu pada ekor
19 helai bulu di bawah perisai atau
pada pangkal ekor
45 helai bulu di leher
Perisai
Perisai adalah tameng yang telah lama
dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang
melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai
tujuan.
Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah
garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis
khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
Warna dasar pada ruang perisai adalah warna
bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian
tengahnya berwarna dasar hitam.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah
sebagai berikut:
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang
bersudut lima berlatar hitam;
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian
kiri bawah perisai berlatar merah;
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan
kepala banteng di bagian kanan atas
perisai berlatar merah ; dan
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah
perisai berlatar putih.
Pita bertuliskan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram
sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah
kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka"
berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti
satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika
diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara
pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk
menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.